Definisi, Pengertian Pernikahan Menurut Para Ahli

Pernikahan atau Perkawinan merupakan salah satu jalan hidup yang dialami oleh hampir semua manusia dimuka bumi ini walaupun ada beberapa diantaranya yang tidak terikat dengan perkawinan sampai ajal menjemput. Semua agama yang ada di Indonesia memangdang perkawinan sebagai sesuatu yang sakral, harus dihormati, dan harus dijaga kelanggengannya. Oleh karena itu, setiap orang tua merasa tugasnya sebagai orang tua telah selesai bila anaknya telah memasuki jenjang perkawinan.

Definisi, Pengertian Pernikahan Menurut Para Ahli

Berikut Pengertian dan Definisi Pernikahan Menurut Para Ahli

1. Kompilasi Hukum Islam (KHI) PASAL 2

Perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

2. PROF. SUBEKTI, SH

Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama.

3. PROF. MR. PAUL SCHOLTEN

Perkawinan adalah hubungan hukum antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang diakui oleh negara.

4. PROF. DR. R. WIRJONO PRODJODIKORO, SH

Perkawinan adalah suatu hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang memenuhi syarat-syarat yang termasuk dalam peraturan hukum perkawinan.

5. K. WANTJIK SALEH, SH

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.

6. PERJANJIAN LAMA

Perkawinan merupakan bagian dari maksud Allah menciptakan manusia. Bukan peristiwa aksidental. Bukan penemuan manusia. tetapi rencana baik Allah - bagian dari cara dunia diciptakan.

7. NILAM W

Perkawinan merupakan komitmen jangka panjang dan bersifat sakral.

8. MENURUT AGAMA KATOLIK

Perkawinan merupakan persatuan antara seorang pria dan seorang wanita, yang diberkati oleh Allah dan diberi tugas untuk meneruskan generasi manusia memelihara dunia.

9. MENURUT AGAMA KONGHUCU

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan melangsungkan keturunan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

10. UU PERKAWINAN NO.1 TAHUN 1974

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pengertian Pernikahan atau Perkawinan ini Menurut Undang-Undang Perkawinan, yang dikenal dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974, yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut Bachtiar (2004), Definisi Pernikahan / Perkawinan adalah pintu bagi bertemunya dua hati dalam naungan pergaulan hidup yang berlangsung dalam jangka waktu yang lama, yang di dalamnya terdapat berbagai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, bahagia, harmonis, serta mendapat keturunan. Perkawinan itu merupakan ikatan yang kuat yang didasari oleh perasaan cinta yang sangat mendalam dari masing-masing pihak untuk hidup bergaul guna memelihara kelangsungan manusia di bumi.

Demikian informasi mengenai pengertian dan definisi pernikahan yang kami berikan pada postingan kali ini. Semoga apa yang disampaikan diatas dapat bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung dan jangan lupa baca artikel menarik lainnya disini ya sobat.