Hukum Pernikahan Dalam Agama Islam - IdeKadoTerbaik
Selamat datang kembali pembaca setia blog kami. Dari postingan kami sebelumnya sudah membagikan informasi mengenai ucapan pernikahan, dan kali ini kami berikan ulasan yang masih satu topik yakni apa sih hukum pernikahan menurut Islam. Hal ini wajib diketahui oleh kita semua, sebab pernikahan itu harus benar-benar sah dan sesuai aturan agama.
Indonesia adalah negara dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam. Bahkan, secara perhitungan statistik, negara Indonesia adalah negara yang memiliki penduduk beragama Islam terbanyak di dunia. Dan sebagai umat muslim, kita wajib dan harus mengetahui bagaimana hukum Islam mengatur seluk beluk kehidupan kita, termasuk dalam hukum pernikahan ini. Jadi, mari simak ulasan penting ini secara tuntas dibawah ini.
Hukum Pernikahan Dalam Agama Islam
Di dalam agama islam, pernikahan merupakan suatu ibadah untuk mematuhi perintah Allah Ta'ala dan setiap orang yang melangsungkan pernikahan telah dianggap telah memenuhi separuh agamanya. Pernikahan memiliki tujuan terutama untuk meneruskan keturunan dan menjaga keberadaan manusia di muka bumi dengan cara atau syariat yang sudah ditetapkan atau diatur oleh Islam.
Hukum pernikahan dalam agama Islam statusnya sunnat, sebagaimana nabi Muhammad SAW mencontohkannya. Dalam sebagian kasus, hukum nikah bisa berubah sesuai dengan alasan yang mendasarinya, misalkan kalau ada sepasang pemuda yang sudah terlalu dekat dan intim, maka mereka wajib dinikahkan, karena dikhawatirkan kedekatan tersebut akan berujung kepada tindakan perzinahan yang menyebabkan dosa besar dan juga akan berdampak negatif bagi kedua belah pihak .
Dan pada kasus lain, hukumnya bisa menjadi sunat, kalau misalkan kedua pemuda tersebut memang bisa menjaga kehormatannya dan menjalani hubungan hanya untuk saling mengenal satu sama lain atau bisa juga dengan cara islam yang seharusnya dilakukan adalah ta’arufan. Seharusnya sebagai pemuda islam sudah seharusnya kita menjaga kesucian kita hingga setelah ijab kabul dibacakan.
Hukum pernikahan dalam agama Islam sudah dibahas secara jelas melalui Al-Qur’an dan Al-Hadits, mulai dari syarat syahnya, rukun-rukunnya, tata caranya, serta panduan lengkap dalam membangun keluarga yang sakinnah, mawaddah, warrohmah.
Dalil Pernikahan
Dasar hukum dalam pernikahan sudah ada dalam Al-Qur'an Surah ar-Ruum ayat 21, yang berbunyi sebagai berikut:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (Q.S. ar-Ruum : 21)
Demikian ulasan kami mengenai hukum pernikahan menurut agama Islam untuk sobat semua, Semoga tulisan diatas bisa berguna bagi sobat yang belum atau akan melangsungkan pernikahan. Terima kasih sudah berkunjung, dan jangan lupa baca artikel menariknya disini ya sobat.